Berita bola Indonesia – PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengambil kebijakan yang sedikit berbeda dengan FIFA soal pergantian pemain di Piala Menpora 2021. Dalam Piala Menpora 2021 yang tinggal sebentar lagi, tepatnya pada 21 Maret 2021.
Turnamen pramusim ini juga akan menjadi indikator kelayakan sepakbola Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Guna memperjelas kesiapan turnamen, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara baru saja merilis regulasi Piala Menpora 2021.
Seperti dalam regulasi tersebut, PSSI dan PT LIB menjelaskan berbagai aturan mulai dari pembagian grup, teknis jalannya pertandingan, hingga sistem turnamen. Salah satu poin penting yang dibahas dalam regulasi Piala Menpora 2021 adalah aturan pergantian pemain.
Turnamen yang digelar dalam masa pandemi Covid-19 ini membuat regulasi pergantian pemain menjadi hal yang sangat penting. Sebab, fisik pemain banyak mengalami penurunan akibat lama tidak bertanding.
- Diperbolehkan sebanyak-banyaknya 6 pemain cadangan yang terdaftar dalam Daftar Susunan Pemain (DSP) dapat bermain dalam pertandingan. Dalam proses kesempatan waktu pergantian pemain, wasit cadangan harus menggunakan papan pergantian pemain di mana terdapat nomor di kedua sisinya.
- Mekanisme waktu pergantian pemain saat pertandingan hanya dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
• Saat permainan berlangsung (2×45 menit), setiap klub hanya memiliki 3 kali kesempatan waktu pergantian pemain di mana dalam satu waktu pergantian bisa melakukan hingga maksimal enam pergantian pemain, tergantung kepada kuota pergantian pemain yang tersisa.
• Jika pertandingan dilanjutkan hingga babak perpanjangan waktu (Extra Time), setiap klub mendapatkan tambahan 1 pemain cadangan yang dapat dimainkan dan 1 kesempatan waktu pergantian pemain. Apabila pada masa durasi 2 x 45 menit belum menggunakan jumlah maksimal pemain cadangan yang diperbolehkan seperti tercantum di Pasal 6 ayat 2 dan 3 huruf a, jumlah dan kesempatan waktu pergantian pemain dapat dilakukan secara akumulasi di babak perpanjangan waktu.
• Pada masa jeda babak pertama, sebelum babak Extra Time dan sebelum babak kedua Extra Time, klub diperbolehkan melakukan pergantian pemain sepanjang masih memiliki kuota pergantian pemain. Pergantian pada masa jeda ini tidak mengurangi jumlah 3 kali kesempatan waktu pergantian pemain pada saat permainan berlangsung seperti tercantum di Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf b. - Apabila terdapat kurang dari 7 pemain dari salah satu tim dalam pertandingan, maka pertandingan akan dihentikan.
Discussion about this post