Berita bola Indonesia – Mantan pemain PSM Makassar, Asnawi Mangkualam Bahar mendapat sambutan menarik di Korea Selatan (Korsel). Saat ini pemain muda itu mendapatkan julukan baru di KorSel. Hal itu karena penampilannya yang memukau bersama Ansan Greeners di K-League 2.
Julukan itu diketahui dari media terkenal di Korea Selatan memberi julukan baru ke Asnawi. Asnawi menjalani debutnya di ajang K-League 2 saat Ansan Greeners bertemu Busan Ipark. Laga antara Ansan Greeners vs Busan IPark sendiri berlangsung di Stadion Busan Gudeok, Sabtu (3/4/2021).
Pada laga tersebut, Asnawi Mangkualam dipercaya pelatih Kim Gil-sik tampil bersama Ansan Greeners sejak menit pertama. Namun, debut Asnawi Mangkualam dalam ajang K-League 2 belum membuahkan hasil memuaskan.
Asnawi Mangkualam harus puas berbagi angka setelah laga melawan Busan IPark berakhir dengan skor imbang 1-1. Meski hanya bermain imbang, Asnawi Mangkualam sudah mampu membuat kagum publik Korea Selatan.
Baru-baru ini pesona Asnawi Mangkualam bahkan mendapat sorotan dari salah satu media ternama di Korea Selatan, KBS. KBS secara terang-terangan mengakui kalau sosok Asnawi Mangkualam sangat populer di media sosial.
Selain itu, KBS juga sempat memberi julukan baru untuk mantan pemain PSM Makassar tersebut. Atas penampilannya bersama Ansan Greeners, KBS menjuluki Asnawi Mangkualam sebagai Park Ji-sung dari Indonesia.
“Pemain ini yang kami sebut Park Ji-sung dari Indonesia, Dia adalah Asnawi,” kata jurnalis KBS.
Park Ji-sung merupakan pesepakbola berkebangsaan Korea Selatan yang merupakan mantan pemain Manchester United.
Pertandingan melawan Busan IPark menjadi laga kedua Asnawi Mangkualam bersama Ansan Greeners sejak datang ke Negeri Ginseng. Sebelumnya, Asnawi Mangkualam telah menjalani debut bersama Ansan Greeners pada ajang Piala FA Korea Selatan.
Ketika itu Asnawi Mangkualam diturunkan pelatih Kim Gil-sik pada babak kedua dalam laga melawan Yangpyeong FC, Minggu (28/3/2021). Pada laga itu, Ansan Greeners menang dengan skor 1-0 atas Yangpyeong FC.
Discussion about this post