Pengadilan Jakarta Selatan telah resmi menjatuhi hukuman 18 bulan penjara untuk mantan Ketua PSSI, Joko Driyono, pada Selasa (23/7/2019). Vonis ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua tahun enam bulan. Hasil vonis tersebut ternyata menimbulkan berbagai komentar dari warganet di Twitter.
Melalui akun twitter MataNajwa terlihat postingan dengan caption “Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono, divonis 1,5 tahun penjara. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Salah satu alasan yang meringankan adalah majelis hakim menilai Jokdri telah berjasa membangun sepak bola di PSSI”.
Tak ayal twettan di akun Mata Najwa tersebut mengundang beragam komentar dari warganet yang mayoritasnya menyayangkan hukuman terhadap mantan Plt Ketum PSSI tersebut terlalu ringan. Dan berikut twittan tersebut :
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono, divonis 1,5 tahun penjara. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Salah satu alasan yang meringankan adalah majelis hakim menilai Jokdri telah berjasa membangun sepak bola di PSSI.
Ada komentar?#MataNajwaPSSIBisaApa #SepakBolaUrusanKita pic.twitter.com/WIuBDrdzDh
— Mata Najwa (@MataNajwa) July 23, 2019
Dari pantauan kami terlihat jika banyak warganet yang berkomentar dengan nada sinis. seperti dibawah ini.
“..Majelis hakim menilai jokdri telah berjasa membangun (MAFIA) sepak bola indonesia.
Hmmmm…..lucunya hukum kita, sekalian aja dibebasin “jasanya” besar kok terhadap PSSI.
Membangun sepakbola? Apakah ada alasan yang lebih menyehatkan? 🤨👎👎
Putusan Hakim
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, memutuskan Joko Driyono bersalah karena melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo dan pasal 55 ayat 1 kedua.
Joko Driyono dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana mengajak orang untuk merusak, membuat tidak dapat pakai lagi, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka hukum.
Pria asal Jawa Timur ini tidak terbukti dalam pengaturan skor (match fixing). Dan salah satu alasan yang meringankan beliau adalah majelis hakim menilai jika Jokdri telah berjasa membangun sepak bola di PSSI.
Discussion about this post